PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 5
(1) Nama, kelas, dan nilai jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di BATAN. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama, kelas, dan nilai jabatan, tunjangan kinerja diberikan sejak pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas dalam jabatan baru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Jabatan.
