PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 4
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan: a. nama, kelas, dan nilai jabatan; b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan c. penilaian prestasi kerja.
