PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 3
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar Badan Tenaga Nuklir Nasional; e. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
