PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 6
Kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, adalah hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penegakan Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai BATAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
