PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 17
Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya oleh unit kerja/bagian yang bertugas menangani pembayaran tunjangan kinerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, kecuali untuk bulan Desember pembayaran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
