PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 18
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Inspektorat dan dapat dibantu oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
