PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 16
(1) Pejabat atau Pegawai yang bertanggung jawab menangani administrasi kepegawaian pada unit kerja membuat dan menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai dan daftar potongan tunjangan kinerja kepada Petugas Pengelola Adminstrasi Belanja Pegawai (PPABP) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (2) PPABP membuat daftar Rincian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai dan daftar potongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. www.djpp.kemenkumham.go.id
