PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 15
(1) Pencatatan kehadiran pegawai dilakukan dengan menggunakan alat presensi elektronik. (2) Apabila alat presensi elektronik tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan menggunakan formulir kehadiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (3) Atasan langsung bertanggung jawab atas kehadiran pegawai terkait dengan tidak berfungsinya alat presensi. (4) Formulir kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab menangani administrasi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan.
