PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 14
(1) Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional, kecuali sedang melaksanakan dinas atau cuti, dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari. (2) Dalam hal Pegawai tidak mengikuti upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kekurangan jam kerja karena terlambat datang, maka pengurangan pemberian tunjangan kinerja yang dikenakan adalah yang tertinggi.
