PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 9
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PIALANG BERJANGKA
Direktur Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tanggung jawab paling sedikit: a. memastikan seluruh kegiatan dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terlaksana sesuai dengan pedoman; b. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi pejabat dan/atau pegawai Pialang Berjangka; dan c. menjaga kerahasiaan informasi terkait penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
