PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 8
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PIALANG BERJANGKA
Direktur Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai wewenang paling sedikit: a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah; b. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah; c. menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk membantu pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah; dan d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, atau Pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris, secara langsung kepada PPATK.
