PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 10
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat kebijakan dan prosedur tertulis yang paling sedikit mencakup: a. identifikasi dan verifikasi; b. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); c. manajemen risiko; d. area berisiko tinggi; e. pemantauan rekening, transaksi Nasabah, dan pengkinian data Nasabah; f. penatausahaan dokumen; dan g. pelaporan. (2) Pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dimiliki Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini, peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
