PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 11
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pialang Berjangka wajib menerapkan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara konsisten dan berkesinambungan.
