PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 12
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
Bagian Pertama Identifikasi dan Verifikasi
