Pasal 13
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan prosedur CDD pada saat: a. proses penerimaan Calon Nasabah menjadi Nasabah Pialang Berjangka; b. Nasabah melakukan transaksi Perdagangan Berjangka; c. terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh Nasabah; dan/atau d. terdapat indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. (2) CDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari CDD sederhana, CDD standar, dan EDD. (3) Dalam hal pelaksanaan CDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui atau diduga oleh Pialang Berjangka akan melanggar ketentuan tipping-off sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pialang Berjangka harus menghentikan pelaksanaan CDD tersebut. (4) Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada PPATK mengenai penghentian pelaksanan CDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
