Pasal 14
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib meminta data dan informasi kepada calon Nasabah. (2) Data dan informasi calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. Untuk calon Nasabah orang perseorangan:
- data sesuai dengan dokumen identitas, yaitu: a) nama;
b) nomor identitas; c) alamat; d) tempat dan tanggal lahir; e) jenis kelamin; dan f) kewarganegaraan; 2. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas); 3. nomor telepon; 4. status perkawinan; 5. pekerjaan; 6. alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada); 7. rata-rata penghasilan per tahun; 8. sumber dana; 9. maksud dan tujuan transaksi; 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 11. nama bank dan nomor rekening. b. Untuk calon Nasabah non-orang perseorangan:
Nama calon Nasabah non-orang perseorangan;
nomor izin atau nomor izin usaha dari instansi berwenang;
bidang usaha/kegiatan;
alamat kedudukan;
nomor telepon;
tempat dan tanggal pendirian;
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) (jika ada);
sumber dana;
maksud dan tujuan transaksi;
nama bank dan nomor rekening;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
data dan informasi pihak yang diberikan kuasa menjalankan transaksi. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit disertai dengan spesimen tanda tangan dan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Untuk orang perseorangan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara INDONESIA; atau
fotokopi Paspor, bagi Warga Negara Asing. b. Untuk non orang perseorangan
Badan usaha a) fotokopi anggaran dasar perusahaan; b) fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang; c) spesimen tanda tangan pihak yang diberikan kuasa melaksanakan transaksi; d) surat kuasa dari pejabat yang berwenang kepada penerima kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam melakukan perjanjian dan transaksi di Perdagangan Berjangka, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening calon Nasabah;
Yayasan a) fotokopi izin bidang kegiatan yayasan; b) deskripsi kegiatan yayasan; c) struktur dan nama pengurus yayasan; d) surat kuasa dari pengurus yayasan kepada anggota pengurus yang diberikan kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam melakukan perjanjian dan transaksi di Perdagangan Berjangka, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening calon Nasabah; dan e) fotokopi dokumen identitas anggota pengurus yang diberikan kuasa mewakili yayasan untuk melakukan transaksi dengan Pialang Berjangka.
Badan Hukum lainnya a) fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang;
b) nama penyelenggara; c) surat kuasa dari penyelenggara kepada pihak yang diberikan kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam melakukan perjanjian dan transaksi di Perdagangan Berjangka, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening calon Nasabah; dan d) fotokopi dokumen identitas pihak yang diberikan kuasa mewakili badan hukum dalam melakukan perjanjian dan transaksi dengan Pialang Berjangka. (4) Data dan informasi pihak yang diberikan kuasa menjalankan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 12 paling sedikit: a. data sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:
- nama;
- nomor identitas;
- alamat;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin; dan 6) kewarganegaraan; b. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas); c. nomor telepon; d. pekerjaan; dan e. alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada); (5) Pialang Berjangka dilarang membuka atau memelihara Account Nasabah apabila: a. account menggunakan nama fiktif; b. calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi Prinsip Mengenal Nasabah; dan/atau c. Pialang Berjangka tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah atau Nasabah.
(6) Persetujuan untuk menjadi Nasabah dapat diberikan oleh Pialang Berjangka setelah meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Nasabah serta mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memungkinkan calon Nasabah melakukan kegiatan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
