PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 15
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib mengelompokkan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme. (2) Pengelompokan calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) klasifikasi risiko, yaitu: a. rendah; b. menengah; dan c. tinggi. (3) Pialang Berjangka wajib menerapkan CDD berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki calon Nasabah atau Nasabah.
