Pasal 16
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko rendah jika memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Nasabah yang melakukan pembukaan rekening (account) dan transaksi untuk tujuan lindung nilai (hedging); b. Nasabah yang menyetorkan deposit awal paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. Nasabah yang melakukan penambahan dana (top-up) dalam 1 (satu) hari paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); d. Nasabah yang memiliki kumulatif margin kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); e. Nasabah yang hanya memiliki 1 (satu) account dalam perusahaan yang sama; atau
f. Nasabah yang tidak mencapai kriteria tingkat risiko menengah. (2) Terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi kriteria tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka wajib: a. meneliti kebenaran data dan informasi yang disampaikan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan dokumen pendukung; dan b. memastikan data dan informasi tersebut adalah data terkini. (3) Dalam hal Nasabah tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka wajib melakukan prosedur CDD standard atau EDD.
