Pasal 17
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko menengah jika memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Nasabah yang tidak termasuk dalam kriteria risiko rendah; b. Nasabah yang tidak termasuk dalam kriteria berisiko tinggi; c. Nasabah yang pembukaan rekening (account) dan transaksi untuk tujuan spekulasi dalam transaksi komoditi; d. Nasabah yang menyetorkan deposit awal antara Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); e. Nasabah yang melakukan penambahan dana (top-up) dalam 1 (satu) hari sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); f. Nasabah yang memiliki kumulatif margin antara Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau g. Nasabah yang memiliki 2 (dua) rekening (account) dalam perusahaan Pialang Berjangka yang sama.
(2) Pialang Berjangka wajib melakukan verifikasi data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen asli dengan dokumen pendukung sebelum melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah; b. melakukan pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah atau Nasabah dan membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen asli dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan langsung oleh Wakil Pialang Berjangka, dengan dibuktikan oleh Surat pernyataan secara tertulis dalam format bebas yang menyatakan pegawai tersebut telah melaksanakan pertemuan langsung (face to face) dengan calon Nasabah atau Nasabah; atau
- digantikan dengan menggunakan media elektronik, dengan ketentuan media elektronik tersebut dapat memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan; c. melakukan wawancara dengan calon Nasabah atau meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diterima; dan d. melakukan konfirmasi terkait kebenaran atas kewenangan pihak mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika calon Nasabah atau Nasabah bertindak sebagai kuasa dari atau mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Bagi Nasabah yang sebelumnya masuk dalam risiko rendah namun pada saat melakukan CDD sederhana telah melakukan pertemuan langsung (face to face) Nasabah, Pialang Berjangka tidak perlu melakukan pertemuan langsung (face to face) lagi pada saat Nasabah memenuhi kriteria dalam kelompok risiko menengah. (4) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Nasabah memenuhi kriteria dalam kelompok Nasabah berisiko menengah.
