Pasal 18
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Calon Nasabah atau Nasabah masuk dalam kelompok risiko tinggi jika memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Nasabah yang tidak termasuk dalam kriteria risiko rendah; b. Nasabah yang tidak termasuk dalam kriteria risiko menengah; c. calon Nasabah atau Nasabah dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam area berisiko tinggi; d. terdapat perubahan profil atau informasi penting yang signifikan, sehingga Nasabah termasuk dalam area berisiko tinggi; e. Nasabah yang melakukan transaksi tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan kebiasaan pola transaksi; f. Nasabah yang pembukaan rekening (account) dan transaksi untuk tujuan spekulasi dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; g. Nasabah yang menyetorkan deposit awal lebih dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); h. Nasabah yang melakukan penambahan dana (top-up) dalam 1 (satu) hari lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); i. Nasabah yang memiliki kumulatif margin lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
j. Nasabah yang memiliki lebih dari 2 (dua) rekening (account) dalam perusahaan Pialang Berjangka yang sama. (2) Terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka wajib melakukan EDD antara lain dengan cara sebagai berikut: a. membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen pendukung sebelum melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah; b. melakukan verifikasi terhadap data dan informasi calon Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait, jika calon Nasabah bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal calon Nasabah non-perseorangan; c. melakukan verifikasi hubungan bisnis yang dilakukan oleh calon Nasabah atau Nasabah dengan pihak ketiga, jika calon Nasabah atau Nasabah bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Benefecial Owner), dalam hal calon Nasabah non- perseorangan; d. melakukan konfirmasi terkait kebenaran atas kewenangan pihak yang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika calon Nasabah atau Nasabah bertindak sebagai kuasa dari atau mewakili Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal calon Nasabah non- perseorangan; e. melakukan pertemuan langsung (face to face) sebelum melakukan hubungan usaha dan membandingkan data dan informasi calon Nasabah atau Nasabah dengan dokumen asli; f. melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen, dalam hal terdapat keraguan atas
informasi dan/atau dokumen pendukung yang diterima; dan g. melakukan CDD secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah, sumber dana, tujuan investasi, dan hubungan bisnis dengan pihak terkait.
