PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 19
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam MENETAPKAN pengelompokan calon Nasabah atau Nasabah berdasarkan tingkat risiko, Pialang Berjangka wajib paling sedikit memenuhi pengelompokan dan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
