PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 20
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko Nasabah dari tingkat risiko rendah menjadi tingkat risiko menengah, Pialang Berjangka wajib melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Nasabah memenuhi kriteria tingkat risiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Dalam hal terjadi perubahan tingkat risiko Nasabah dari tingkat risiko rendah atau tingkat risiko menengah menjadi tingkat risiko tinggi, Pialang Berjangka wajib melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
