Pasal 21
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk memastikan kebenaran profil calon Nasabah atau Nasabah dalam rangka melakukan identifikasi dan verifikasi dengan mempertimbangkan:
a. tingkat kemungkinan terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan/atau b. produk, jasa, dan/atau teknologi yang digunakan oleh calon Nasabah atau Nasabah. (2) Pialang Berjangka dapat meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil calon Nasabah atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
