PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF OLEH DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PIALANG BERJANGKA
Pialang Berjangka wajib melaporkan semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
