PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 6
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PIALANG BERJANGKA
(1) Direktur Utama bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. (2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat
Pialang Berjangka untuk membantu pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
