PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF OLEH DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PIALANG BERJANGKA
Dewan Komisaris Pialang Berjangka wajib melakukan pengawasan aktif paling sedikit: a. memberikan persetujuan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diusulkan oleh Direksi; b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direktur Utama terhadap penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan c. memastikan adanya pembahasan terkait anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
