Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF OLEH DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PIALANG BERJANGKA
Direksi Pialang Berjangka wajib melakukan pengawasan aktif paling kurang: a. memastikan bahwa Pialang Berjangka memiliki pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; b. mengusulkan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Dewan Komisaris; c. memastikan bahwa penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang telah ditetapkan; d. memastikan bahwa pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Pialang Berjangka serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan
e. memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah secara berkala.
