PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 38
BAB 7 — PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
(1) Pialang Berjangka wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi dalam skema Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (2) Upaya pencegahan penyalahgunaan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. melakukan penilaian risiko; dan b. mitigasi risiko.
