PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 37
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Pialang Berjangka wajib melaksanakan program pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada semua pegawai yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menyusun program pelatihan yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; b. melaksanakan program pelatihan sesuai dengan jadwal program yang telah disusun; dan c. melaporkan pelaksanaan program pelatihan kepada Bappebti paling lambat pada tahun berikutnya setelah tahun pelaksanaan program pelatihan.
