PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 36
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Pialang Berjangka wajib melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai.
