Pasal 35
BAB 5 — SISTEM INFORMASI
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki sistem informasi yang dapat menyimpan data dan informasi Nasabah serta data transaksi Nasabah dimaksud. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai salah satu parameter dalam melakukan pemantauan transaksi Nasabah. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas atau mekanisme indikator transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan. (4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan rincian orang, bidang usaha, dan negara yang memenuhi kriteria area berisiko tinggi dan wajib dilakukan pengkinian secara reguler. (5) Pialang Berjangka wajib memastikan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan Nasabah dengan menggunakan sistem informasi dapat terlaksana secara efektif dan berkesinambungan.
