PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 34
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri dan/atau laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK. (3) Pelanggaran atas kewajiban Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif oleh PPATK.
