Pasal 33
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib membuat dan mendokumentasikan daftar Nasabah sesuai dengan tingkat risiko Nasabah. (2) Pialang Berjangka wajib menatausahakan dokumen- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (3) Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Nasabah. (4) Pialang Berjangka wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pialang Berjangka wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh Bappebti dan/atau otoritas lain yang berwenang sebagaimana diatur oleh UNDANG-UNDANG.
