Pasal 32
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan Pialang Berjangka terhadap Nasabah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pemantauan secara berkala terkait profil Nasabah untuk kepentingan pengkinian data dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu: a. 3 (tiga) tahun untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko rendah; b. 1 (satu) tahun untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko menengah; dan/atau
c. 6 (enam) bulan untuk Nasabah yang tergolong dalam tingkat risiko tinggi. (3) Pialang Berjangka wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
