Pasal 31
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan pemantauan data Nasabah secara berkesinambungan untuk memastikan transaksi yang dilakukan Nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah yang bersangkutan. (2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pialang Berjangka wajib memiliki sistem pemantauan yang dapat: a. mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi. (3) Pialang Berjangka wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi Nasabah termasuk analisis terkait dengan kemungkinan adanya tindak pidana asal (predicate crime) dan Pendanaan Terorisme. (4) Pialang Berjangka dapat meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik,
dan/atau kebiasaan pola transaksi. (5) Pialang Berjangka wajib melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan rekening dan transaksi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan ada atau tidak adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. (6) Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lain atas Nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang ditetapkan baik oleh Pemerintah maupun Negara atau yurisdiksi lain, Pialang Berjangka wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. (7) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, maka Pialang Berjangka wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK. (8) Dalam hal terdapat kesamaan nama dan informasi lain atas nasabah dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar nama teroris, Pialang Berjangka wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
