PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pialang Berjangka wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang dalam rangka memberantas Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
