PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 25
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib melakukan pengujian terhadap keefektifan dari pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengambil contoh secara acak (random sampling). (3) Pialang Berjangka wajib mendokumentasikan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
