Pasal 24
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pialang Berjangka wajib memperoleh bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Bukti atas identitas dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) non perorangan: a. data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b; b. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b; dan c. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal Pialang Berjangka meragukan atau tidak dapat meyakini identitas Pemilik Manfaat (Benefecial Owner), Pialang Berjangka wajib menolak untuk
melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah. (4) Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada PPATK mengenai tindakan penolakan untuk melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
