PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 23
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Nasabah perseorangan wajib bertindak untuk dan atas kepentingan diri sendiri. (2) Pialang Berjangka wajib memastikan bahwa calon Nasabah perseorangan bertindak untuk diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pihak ketiga atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal calon Nasabah non-perseorangan bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Benefecial Owner), Pialang Berjangka wajib melakukan CDD terhadap Pemilik Manfaat (Benefecial Owner). (4) Penerapan CDD dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi, dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara calon Nasabah non-perseorangan atau Nasabah non-perseorangan dengan Pemilik Manfaat (Benefecial Owner).
