PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Pialang Berjangka
Pasal 26
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pialang Berjangka wajib mendokumentasikan dan melakukan pemutakhiran jenis, indikator, dan contoh dari transaksi keuangan yang mencurigakan yang timbul di berbagai unit kerja terkait.
