Pasal 16
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam melakukan audit, seluruh Aparat Pengawasan Inspektorat wajib menggunakan: a. Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan b. Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (4) Inspektorat melaksanakan Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai dengan prosedur dan reviu pengendalian yang meliputi kebijakan,
prosedur dan program pengendalian sebagaimana diatur dalam Standar Audit APIP.
