PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan...
Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Inspektorat mempunyai kewenangan: a. melakukan pengamatan dan pemeriksaan di tempat pekrjaan dan tempat lainnya; b. meminta keterangan pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan; dan c. melakukan monitoring tindak lanjut atas hasil pengawasan/pemeriksaan. (2) Dalam melakukan pengawasan, Inspektorat mempunyai kewajiban: a. meminta, menerima, mengusahakan dan memperoleh dokumen, barang atau benda serta keterangan dari pihak tertentu untuk kepentingan pengawasan; dan b. menerima, mempelajari dan menelaah hasil pemeriksaan aparat pengawasan lainnya.
