PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan...
Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Inspektorat Badan Ekonomi Kreatif. (2) Inspektorat Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; e. verifikasi; dan f. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Inspektorat melaksanakan pengawasan Intern terhadap seluruh program dan kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya.
