PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pokok – Pokok Pengawasan Di Lingkungan Badan...
Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN INTERN
(1) Kepala Badan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan: a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif termasuk Akuntabilitas keuangan Negara; dan b. Pembinaan Penyelenggaraan SPIP.
