PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 18
BAB 4 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran pemberian Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatan (grading) dengan indeks tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
