PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai...
Pasal 19
BAB 4 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran tunjangan kinerja bagi CPNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada jabatan yang akan didudukinya. (2) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. (3) Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Badan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional tertentu yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
