Pasal 17
BAB 3 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) apabila: a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai dengan ketentuan mengenai hari dan jam kerja; c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan pegawai di tempat tugas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung sesuai format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif ini; d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan/atau pulang kerja juga dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya. (2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7,5 jam (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Terhadap pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, pejabat yang berwenang pada unit organisasi masing-masing wajib menjalankan prosedur penjatuhan hukuman disiplin dan pembinaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusannya disampaikan kepada:
a. atasan langsung dari pejabat yang berwenang; dan b. Kepala Biro Umum dan Kepegawaian.
