Pasal 16
BAB 3 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; d. tidak berada ditempat tugas; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah. (2) Pegawai tidak dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan alasan yang sah. (3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat ijin/pemberitahuan yang disetujui oleh: a. Pejabat eselon II, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat eselon III; b. Pejabat eselon III, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat eselon IV; dan/atau c. Pejabat eselon IV, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh staf atau pegawai. (4) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum
waktunya, tidak berada ditempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir. (6) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
