Pasal 15
BAB 2 — HARI, JAM KERJA, PELAKSANAAN TUGAS, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Apabila mesin pencatat kehadiran pegawai tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Hadir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan unit organisasi yang bersangkutan. (3) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perekapan kehadiran pegawai sesuai Daftar Hadir untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit organisasi masing-masing.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil rekapitulasi kehadiran pegawai kepada atasan langsung, dengan tembusan inspektorat.
