PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 65
BAB 4 — DEPUTI RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
Direktorat Edukasi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan di bidang edukasi ekonomi kreatif.
